Dalam program pengembangan pendidik kita kenal istilah CPD (continuing professional development) yang dalam Permenpan no 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya disebut dengan istilah PKB-Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, yang terdiri dari 3 sub unsur yaitu melaksanakan pengembangan diri, melaksanakan publikasi ilmiah dan melaksanakan karya inovatif. Latar belakang perlunya PKB dapat digambarkan sebagai berikut.....
Salah satu komponen penting dalam sistem pendidikan nasional adalah pendidik dan tenaga kependidikan. Komponen pendidik dan tenaga kependidikan merupakan salah satu dari masukan instrumental (intrumental input), di samping kurikulum dan fasilitas pendidikan. Tinggi rendahnya mutu pendidikan sangat ditentukan oleh mutu pendidik dan tenaga kependidikan. Terkait dengan mutu pendidik dan tenaga kependidikaan inilah maka UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mempersyaratkan bahwa “guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”. Kualifikasi akademik yang dimaksud adalah program S1 atau D-IV.
Dalam dua dekade 80-an dan 90-an, pembangunan pendidikan di Indonesia telah membuat lompatan besar melalui Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun. Dalam jangka waktu yang relatif cepat Indonesia telah mampu menuntaskan program pemerataan dan peningkatan akses pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar (sekolah dasar dan sekolah menengah pertama) dan berhasil mencapai sasaran program pendidikan untuk semua (education for all).
Berdasarkan pengalaman negara-negara lain, meskipun keberhasilan pemerataan dan peningkatan akses pendidikan dasar dapat dicapai secara cepat, namun kenyataan menunjukkan bahwa masalah mutu pendidikan kurang mendapatkan perhatian secara memadai. Negara-negara tersebut masih menghadapi masalah besar dalam masalah mutu pendidikan. Dengan kata lain, keberhasilan dalam pemerataan dan peningkatan akses pendidikan ternyata tidak secara otomatis diikuti dengan peningkatan mutunya. Itulah sebabnya, meskipun Indonesia telah berhasil dalam pencapaian pemerataan dan akses pendidikan, kualitas pendidikan di Indonesia tergolong masih rendah. Salah satu indikator yang menunjukkan mutu pendidikan di Indonesia masih rendah, antara lain dapat dilihat dari hasil penilaian internasional tentang prestasi siswa yang dilakukan oleh Survey Third International Mathematics and Science Study (TIMMS) pada tahun 2003, yang menempatkan Indonesia pada peringkat 34 dari 45 negara. Walaupun rerata skor naik menjadi 411 dibandingkan rerata skor pada tahun 1999 yang baru mencapai 403, kenaikan rerata skor tersebut secara statistik tidak signifikan. Skor itu masih di bawah rata-rata untuk wilayah ASEAN. Prestasi itu bahkan relatif lebih buruk jika dibandingkan dengan Program for International Student Assessment (PISA), yang mengukur kemampuan anak usia 15 tahun dalam kemampuan membaca, matematika, dan literasi pengetahuan umum. Program yang diukur setiap tiga tahun tersebut, pada tahun 2003 telah menempatkan Indonesia pada peringkat kedua terendah dari 40 negara sampel, yaitu hanya satu peringkat lebih tinggi dari Tunisia. Sungguh, masalah rendahnya kualitas pendidikan tersebut seyogyanya harus menjadi perhatian utama, dengan melahirkan program dan kegiatan pembangunan pendidikan yang lebih inovatif.Berdasarkan beberapa kajian literatur dan hasil penelitian menunjukkan bahwa peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi guru dalam jabatan ternyata kurang dapat menjamin upaya peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan. Peningkatan kualifikasi akademik pendidik tidak secara otomatis diikuti dengan peningkatan kompetensinya. Peningkatan kompetensi guru hanya dapat ditingkatkan antara lain melalui penguasaan materi pelajaran, peningkatan kecakapan dalam menggunakan metode mengajar yang lebih bervariasi, serta pengembangan dan penggunaan media dan alat bantu pembelajaran. Peningkatan kompetensi pendidik menjadi kunci upaya peningkatan mutu pendidikan dan menjadi faktor yang sangat menentukan dalam peningkatan hasil belajar siswa.
Untuk meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, salah satu alternatif inovasi yang dewasa ini dikembangkan di negara-negara yang sudah mapan adalah program pengembangan keprofesian berkelanjutan atau continuing professional development (CPD).
Pogram ini diyakini dapat meningkatkan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan dan sekaligus akan berpengaruh terhadap peningkatan hasil belajar siswa. Pengalaman di negara-negara lain memberikan petunjuk bahwa partisipasi guru dalam berbagai kegiatan seperti pendidikan dan pelatihan, workshop, dinilai mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap upaya peningkatan kompetensinya.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, salah satu program Pemerintah dan semua pemangku kepentingan yang mendesak dewasa ini adalah merancang program pengembangan keprofesian berkelanjutan tersebut dengan memberdayakan kembali organisasi guru yang selama ini pernah dikembangkan oleh program atau proyek sebelumnya, seperti Primary Education Quality Improvement Proyect (PEQIP) dan Science Education Quality Improvement Project (SEQIP). Kelompok kerja untuk guru dan kepala sekolah dinamakan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP); sementara untuk kepala sekolah adalah Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS); serta untuk pengawas Sekolah dinamakan Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) dan Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS). Keberadaan kelompok kerja-kelompok kerja tersebut sangat potensial untuk dikembangkan sebagai wadah peningkatan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan.
Dengan rancangan kegiatan yang terstandar dan dilengkapi dengan panduan belajar yang digunakan untuk bahan belajar mandiri (BBM) dan sumber belajar terstandar, diharapkan akan dapat meningkatkan kompetensi guru di dalam proses pembelajaran di kelas dan sekaligus mendapat pengakuan kredit tertentu bagi guru yang akan melanjutkan ke jenjang kualifikasi akademik S1/D-IV, atau bagi guru yang sudah S1 dapat memperoleh kredit tertentu untuk kenaikan pangkat dan jabatan guru. Modul dan/atau panduan belajar (BBM dan sumber belajar) tersebut akan digunakan oleh para guru dalam kegiatan pelatihan yang dilaksanakan oleh KKG dan MGMP di daerah. Panduan belajar ini akan mencakup pula strategi pembelajaran yang dikembangkan oleh Tim Pengembang Nasional di bawah koordinasi Ditjen PMPTK dan akan digunakan pada pelatihan bagi pelatih atau training of trainers (TOT) dengan peserta guru pemandu, kepala sekolah pemandu, dan pengawas sekolah pemandu, yang dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota. Kegiatan ini mencakup adopsi dan diseminasi BBM dan sumber belajar serta strategi pelaksanaan pelatihan yang berhasil diimplementasikan dalam program-program terdahulu, seperti DBE2 dan DBE3 USAID, termasuk modul-modul lain yang dikembangkan oleh lembaga donor lain, seperti PUSTEKKOM, dan lembaga lain.
Penggunaan BBM dan sumber belajar dirancang untuk mengembangkan kecakapan guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah dalam meningkatkan mutu pembelajaran, dan mengubah perilaku guru di dalam kelas. Modul-modul dirancang sedemikian rupa agar para guru dapat bekerja sama, saling berbagi pengalaman dalam setiap pertemuan kelompok kerja guru dan hasil dari pertemuan dapat diterapkan untuk peningkatan mutu pembelajaran di dalam kelas.
Berkenaan dengan maksud tersebut perlu adanya Tim Pengembang atau Tim Inti Peningkatan Profesionalitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagai Tim Inti Nasional atau National Core Team (NCT) untuk mengembangkan BBM dan sumber belajar yang diperlukan dalam rangka peningkatan profesionalitas guru. Di samping itu agar penggunaan modul dapat dipahami oleh guru-guru di KKG dan MGMP, perlu dibentuk Tim Inti Provinsi atau Provincial Core Team (PCT), dan Tim Inti Kabupaten/Kota atau District Core Team (DCT), Guru Pemandu, Kepala Sekolah Pemandu, dan Pengawas Sekolah Pemandu. Mengingat pentingnya peran NCT, PCT, DCT, Guru Pemandu, Kepala Sekolah Pemandu, dan Pengawas Sekolah Pemandu.
( dikutip dari Panduan NCT, PCT, dan DCT)
0 komentar:
Posting Komentar