Evaluasi pembelajaran merupakan penilaian kegiatan dan kemajuan belajar mahasiswa yang dilakukan secara berkala berbentuk ujian, prak-tikum, tugas, dan atau pengamatan oleh dosen. Bentuk ujian meliputi ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian tugas akhir. Pembobotan masing-masing unsur penilaian ditetapkan dengan kesepakatan antara dosen pembina matakuliah dan mahasiswa berdasarkan silabus matakuliah yang diatur dalam pedoman akademik masing-masing fakultas/program studi setara fakultas dan program pascasarjana.
Suatu matakuliah (kecuali matakuliah seminar, kuliah kerja, magang, praktek lapangan, dan tugas akhir) boleh diujikan pada akhir semester apabila jumlah pertemuan/tatap muka sekurang-kurangnya 80% dari total tatap muka. Mahasiswa dapat mengikuti ujian akhir semester apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- kehadiran ≥ 75% dari jumlah tatap muka untuk setiap matakuliah yang diprogram, kecuali ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; dan
- memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan oleh fakultas/program studi setara fakultas.
Mahasiswa diperkenankan mengikuti ujian susulan apabila sakit atau melaksanakan tugas dari institusi. Prosedur ujian susulan sebagai berikut:
- mahasiswa mendaftar ujian susulan secara on-line dan mencetak formulir persetujuan (F1) dari SIAKAD serta melampirkan surat dokter atau surat tugas;
- mahasiswa meminta persetujuan kepada dosen pengampu/pembina matakuliah dengan membawa formulir Permohonan Ujian Susulan (F1);
- mahasiswa menyerahkan formulir persetujuan ujian susulan yang telah ditandatangani oleh dosen pengampu/pembina matakuliah kepada Operator Program Studi/Jurusan untuk dimintakan persetujuan Ketua Jurusan;
- mahasiswa menyerahkan formulir persetujuan ujian susulan yang telah ditandatangani oleh Ketua Jurusan kepada Operator Fakultas untuk dimintakan persetujuan Dekan atau Pembantu Dekan I.
Mahasiswa dapat mengikuti ujian tugas akhir (laporan, skripsi, tesis, atau disertasi), apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- telah menyelesaikan semua matakuliah yang ditentukan oleh fakultas/ program studi setara fakultas tanpa nilai E dengan IPK ≥ 2,00, PP ≥ 85% (untuk Ilmu-ilmu Kesehatan PP ≥ 90%); dan
- ketentuan lain yang ditetapkan oleh fakultas/program studi setara fakultas dan program pascasarjana. Penilaian prestasi hasil belajar mahasiswa dikelompokkan berdasarkan kriteria rentang nilai. Pengelompokan tersebut dapat dilihat pada Tabel berikut.
Tabel 4.4 Pengelompokan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa
Huruf | Nilai | Rentang Nilai | Penggolongan |
A | 4,0 | 80 - 100 | Sangat baik |
B | 3,0 | 70 - 79 | Baik |
C | 2,0 | 60 - 69 | Cukup |
D | 1,0 | 50 - 59 | Kurang |
E | 0 | 0 - 49 | Sangat kurang |
Matakuliah dengan nilai B, C, dan D pada semua program pendidikan dapat diprogram ulang. Semua matakuliah yang diprogram ulang, nilai yang diakui adalah nilai yang diperoleh pada program terakhir.
Di samping evaluasi pembelajaran terhadap kemajuan belajar mahasiswa, juga dilakukan evaluasi terhadap proses belajar-mengajar. Pelaksanaan evaluasi proses belajar-mengajar dilakukan oleh fakultas/program studi setara fakultas. Komponen yang dievaluasi meliputi:
- kelengkapan dan kesesuaian antara perencanaan (silabus) dan pelaksanaan pembelajaran;
- kesesuaian antara sarana dan tujuan pembelajaran; dan
- peran serta mahasiswa dalam kegiatan pembelajaran.
1 komentar:
izin copy ya...
Posting Komentar